SUBHANALLAH KEUTAMA'AN SHALAT JENAZAH DAN MENGIRINGINYA SAMPAI KE KUBURAN

 


"Barangsiapa yang menunjukkan atas kebaikan, maka baginya seperti pahala orang yang melakukannya."      [HR. Muslim]


 

KEUTAMA'AN SHALAT JENAZAH DAN MENGIRINGINYA SAMPAI KE PEMAKAMAN


Iring-iringan pengantar jenazah bergegas meninggalkan pelataran usai melaksanakan shalat jenazah. Masing-masing orang pun berusaha meraih usungan jenazah itu dalam perjalanan menuju ke perkuburan.

Pemandangan tersebut lazim terlihat saat berlangsung pemakaman. Belasan, puluhan bahkan ratusan orang ikut mengantarkan, menguburkan hingga mendoakan yang meninggal agar segala amal ibadahnya di dunia diterima di sisi-Nya.

Agama Islam memang menganjurkan untuk menghadiri pemakaman, baik  kerabat, sahabat, kenalan, terlebih jika yang meninggal adalah anggota keluarga. Rasulullah SAW menegaskan hukum sunnah dalam mengantarkan jenazah sekaligus menggotong keranda jenazah itu.

Mengikuti pemakaman adalah satu dari lima hak Muslim atas Muslim yang lain. Lima hak tersebut antara lain menjawab salam, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, mendoakan orang yang bersin serta mengikuti pemakaman.

Dalam kaitan ini, Nabi mengajarkan agar dalam mengantar jenazah hendaknya mempercepat langkah. Sebagaimana tertera dalam satu hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim, bahwa dengan bergegas membawa jenazah, bila jenazah itu orang yang saleh, berarti segera membawanya menuju kebaikan.

Secara garis besar dalam memuliakan jenazah, Nabi SAW telah memberikan petunjuk terperinci. Dimulai dari melayat ke rumah keluarga yang ditinggalkan, menasehati keluarga yang ditinggalkan dengan kesabaran, ikut menshalatkan jenazah, ikut mengiringi jenazah ke pemakaman dan mendoakannya.

Bukan hanya terhadap kerabat orang yang meninggal saja, tuntunan untuk menghormati jenazah juga ditujukan bagi orang-orang sekitar, yakni mereka yang dilewati iring-iringan jenazah. Nabi meminta supaya umat ikut menghormati jenazah tersebut.

Sabda Nabi, ''Kalau kamu melihat jenazah, maka berdirilah, barangsiapa yang mengikuti jangan duduk sampai jenazah diletakkan.''

Turut menghadiri pemakaman, serta tetap tinggal hingga orang yang meninggal dikuburkan, akan bernilai pahala besar. Hal ini dijabarkan oleh Nabi SAW agar menjadi pedoman umat.

''Barangsiapa menghadiri pemakaman sehingga shalat jenazah dilaksanakan, akan menerima pahala satu qirat, dan barang siapa menghadiri pemakaman dan tetap tinggal hingga jenazah dimakamkan, ia akan menerima pahala dua qirat.'' (Muttafaq'alaih)  Adapun dua qirat yang dimaksudkan Nabi SAW setara dengan dua gunung besar.

Menguatkan kesetiaan
Nabi tak lupa menganjurkan agar usai pemakaman, seseorang hendaknya berdoa sekaligus memohonkan ampunan atas orang yang meninggal. Inilah yang senantiasa dilaksanakan Nabi SAW sekaligus beliau memerintahkannya pula kepada para sahabat.

Ustman bin Affan RA. Meriwayatkan, ''Ketika Nabi SAW menyelesaikan pemakaman orang yang meninggal, beliau akan berdiri di atasnya dan bersabda, ''Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan untuknya agar memiliki kemampuan untuk menjawab pertanyaan dari para malaikat, karena bahkan saat ini ia ditanya oleh malaikat.''

Apa hikmah dari amalan tersebut? Bahwa anjuran menghadiri pemakaman berguna untuk menguatkan ikatan persaudaraan dan memperdalam rasa kesetiaan di antara mereka.

Melalui keikutsertaan ini, maka keluarga yang ditinggalkan juga akan merasa nyaman, terhibur, dan terbantu dalam menghadapi kehilangan anggota keluarga mereka dengan sabar dan ikhlas.


Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, maka gugur dari lainnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang mayit dan ia memiliki utang. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang tersebut memiliki kelebihan harta untuk melunasi utangnya?’ Jika ternyata ia tidak melunasi dan punya kelebihan harta lalu utang tersebut dilunasi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan mayit tersebut. Namun jika tidak dilunasi, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkanlah sahabat kalian.’ (HR. Bukhari no. 1251). Hadits ini menunjukkan bahwa hukumm shalat jenazah adalah fardhu kifayah karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika tahu si mayit tidak melunasi utangnya, maka beliau enggan menyolatinya.
Keutamaan Shalat Jenazah
Pertama: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
« مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ». قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ ».
“Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 945)
Kedua: Dari Kuraib, ia berkata,
أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »
“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948)
Ketiga: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ
“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.” (HR. Muslim no. 947)
Keempat: Dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ
“Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” (HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ 5/212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan)

 

''Sampaikanlah sesuatu yang bermanfaat  walau itu hanya sepatah kata kata  demi kebaikan sesama.

Sahabat, Kawan, Teman, Saudara, Keluarga, Handai Taulan.''  


 ~~~Wassalam ~~~

SUBHANALLAH MANFA'AT DAN KEUTAMA'AN WUDHU' SANGAT BESAR SEKALI

   "Barangsiapa yang menunjukkan atas kebaikan, maka baginya seperti pahala orang yang melakukannya."      [HR. M...